Alat Penangkap Ikan yang Dilarang
Sebagai upaya mencari ikan sebanyak-banyaknya,beberapa orang menjadi lalai dan melakukan berbagai macam upaya yang salah untuk bisa menangkap ikan.
Kesalahan inilah yang merusak lingkungan hingga akhirnya banyak Alat penangkap ikan yang dilarang. Kesalahan dalam memilih alat memang berdampak serius pada kondisi alam.
Jika terus menerus alat ini digunakan, maka itu bisa merugikan ekosistem yang ada di Indonesia. Apa saja sih alat alat penangkap ikan yang dilarang penggunaannya oleh pemerintah Indonesia? Dan apa dampak dari alat ini?
Daftar Isi
Macam-Macam Alat Penangkap Ikan yang Dilarang
Pada tahun 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia menerbitkan aturan untuk melarang penggunaan beberapa alat penangkap ikap yang membahayakan. Beberapa alat tersebut dibagi ke dalam 3 jenis, di antaranya adalah :
Pukat Tarik

Jenis alat penangkap ikan yang dilarang pertama yang dilarang untuk digunakan adalah pukat tarik. Alat ini masuk dalam kategori yang dilarang pengoperasiannya di Indonesia karena melingkari keberadaan ikan yang bergerombol sehingga merusak terumbu karang.
Berikut adalah alat yang termasuk ke jenis pukat tarik :
Dogol
Dogol merupakan sebuah alat untuk memburu ikan yang dibuat dari jaring yang bentuknya kantong. Bentuk kantong pada dogol berfungsi untuk menampung ikan-ikan yang berhasil ditangkap.
Penggunaan dogol ini bisa membahayakan ekosistem laut, karena jaringnya bisa merusak kehidupan makhluk bawah laut lainnya.
Cantrang
Cantrang juga merupakan alat penangkap ikan yang terlarang oleh pemerintah karena sifatnya yang merusak perairan laut.
Hal ini dikarenakan cara kerja cantrang yang menyebarkan tali seluas-luasnya di bawah laut dan kemudian jaring itu ditarik oleh kapal.
Apabila jaring telah terisi oleh ikan, maka cantrang akan diangkat ke atas. Nah, yang membahayakan dari penggunaan alat cantrang ini adalah efek dari sapuan tali dan jaringnya, sebab sekali disebar, maka luas yang dijangkau bisa mencapai 1.000 meter.
Selain itu, penarikan cantrang juga bisa menyebabkan semua benda di dalam lautan bergerak dan berpotensi merusak ekosistem.
Lampara Dasar
Lampara dasar adalah sebuah alat penangkap ikan yang dilarang berbahan dasar jaring dengan kantong yang besar. Kantong pada alat penangkap ikan satu ini cenderung besar dan menggelembung sehingga bisa menangkap banyak ikan.
Lampara dasar dahulu menjadi alat yang diandalkan oleh nelayan untuk menangkap berbagai ikan dan banyak nelayan yang kemudian memodifikasi alat ini.
Sayangnya, lampara dasar ternyata bisa merusak ekosistem laut karena jaringnya yang luas berpotensi merusak terumbu karang.
Pukat Hela

Jenis selanjutnya adalah pukat hela yang terbuat dari jaring namun ada kantong dan dua sayap di kanan kiri. Dinamakan pukat hela karena memang cara kerja alat tangkap ikan ini dengan cara dihela atau ditarik ke atas menggunakan kapal.
Beberapa alat yang masuk dalam kategori pukat hela adalah :
Pukat Hela Dasar
Pukat hela atau bottom trawling adalah praktik penangkapan ikan yang menggiring dan menangkap target ikan dengan menarik jaring di sepanjang dasar laut.
Alat ini menyeret jaring dengan menggunakan alat pemberat dan melintasi dasar laut untuk bisa menangkap banyak ikan.
Pukat hela dasar menjadi metode penangkapan yang disukai oleh perusahaan perikanan komersial, karena dapat menangkap banyak ikan dalam jumlah yang besar sekaligus.
Sayangnya, praktik penggunaan alat ini dilarang di Indonesia karena bisa merusak ekosistem laut sebab jaring bisa berpotensi menyeret benda apapun di bawah laut.
Pukat Hela Dasar Berpalang
Alat penangkap ikan yang dilarang satu ini memiliki nama lain beam trawls, sebuah jaring berat yang dipasang pada balok baja untuk bisa menahan jaring tetap terbuka.
Nah, cara kerja dari pukat ini adalah menyeret jaring di sepanjang dasar laut untuk bisa menangkap banyak ikan. Namun, pukat ini dilarang karena bisa mengganggu pasir dan sedimen bawah laut.
Pukat Hela Dasar Berpapan
Alat ini terdiri dari jaring ikan besar yang diseret menggunakan kapal dan alat akan disebar di sepanjang dasar laut dan zona pelagik.
Pukat hela dasar berpapan banyak digunakan untuk menangkap ikan yang hidup di atas dasar laut seperti ikan kapur dan ikan kod.
Ketika pukat hela dasar berpapan digunakan di zona pelagik, tujuannya adalah untuk menangkap spesies lain seperti ikan haring atau makarel.
Sama halnya dengan jenis pukat lainnya, maka pukat satu ini juga dilarang karena berpotensi merusak biota lain akibat aktivitas kapal yang menyeret jaring.
Baca Juga : Alat Penangkap Ikan Tradisional
Perangkap Ikan Terlarang

Jenis alat selanjutnya yang dilarang di Indonesia adalah muroami dan juga perangkap ikan. Keduanya sama-sama alat untuk menangkap ikan dan dilarang penggunaannya di negara ini.
Berikut adalah penjelasannya secara mendetail :
Perangkap Ikan Peloncat
Alat tangkap ikan satu ini berbahan dasar jaring yang mempunyai dua bagian, satu untuk menghalangi ikan dan satu untuk memerangkap ikan.
Alat ini juga dilarang penggunaanya karena jaring yang disebar untuk menghalangi dan merangkap ikan bisa membahayakan ekosistem laut.
Muroami
Terakhir, ada muroami yang mana penamaan alat penangkap ikan yang dilarang ini berdasarkan dari bahasa Jepang yang artinya adalah perangkap ikan muro.
Nah, kalau di Indonesia, ikan muro ini sejenis dengan carangidae. Cara penggunaan alat ini adalah melemparkan jaring ke laut disertai dengan alat hentakan.
Alat hentakan itu mempunyai bobot yang sangat berat, bisa berupa batu atau bahan lain yang bisa menjatuhkan jaring sedalam mungkin di laut.
Nah, alat ini dipasang di kapal dan dihentak-hentakkan berkali-kali agar ikan keluar dari persembunyiannya.
Hentakan dari muroami inilah yang menyebabkan terumbu karang dan biota laut lainnya bisa hancur. Oleh sebab itu, penggunaan muroami sangat dilarang di Indonesia.
Baca Juga : Alat Penangkap Ikan Modern
Penutup
Demikianlah, ulasan singkat kali ini mengenai beberapa Alat Penangkap Ikan Yang Dilarang di Indonesia. Semoga kita bisa menghindari untuk menggunakan beberapa alat di atas ketika berburu ikan di laut, sungai dan spot lainnya. Terima kasih.